Apa Itu Abolisi? Penjelasan di Balik Penghentian Kasus Tom Lembong

abolisi, Tom Lembong, Abolisi, arti abolisi, mengajukan abolisi, Apa Itu Abolisi? Penjelasan di Balik Penghentian Kasus Tom Lembong

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengajukan permohonan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Permohonan ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, permintaan abolisi tersebut disampaikan melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan menyetujui surat permohonan dari Presiden mengenai pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Dengan disetujuinya abolisi ini, maka proses hukum terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 dihentikan.

Padahal sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menyatakan Tom bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun serta denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Apa itu abolisi?

Abolisi merupakan salah satu hak istimewa atau prerogatif yang dimiliki Presiden, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945. Namun, pada Pasal 14 ayat (2) ditegaskan bahwa Presiden hanya dapat memberikan abolisi setelah mempertimbangkan pendapat DPR RI.

Selain diatur dalam konstitusi, dasar hukum abolisi juga terdapat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Merujuk pemberitaan Kompas.com (7 September 2022), abolisi berarti penghentian proses penyelidikan atau pemeriksaan terhadap suatu perkara sebelum pengadilan mengeluarkan vonis.

Dengan adanya abolisi, seluruh proses penuntutan terhadap individu atau kelompok yang diberi abolisi secara hukum dihentikan.

Sementara itu, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah hak untuk menghapus segala konsekuensi dari vonis pengadilan, termasuk menghapus tuntutan pidana, bahkan meskipun hukuman sudah dijalani.

Bagaimana Prosedur Pemberian Abolisi?

Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden wajib meminta pertimbangan dari DPR RI sebelum mengeluarkan keputusan abolisi.

Hal ini diperkuat oleh Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menyebutkan bahwa DPR memiliki wewenang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.

Pertimbangan DPR menjadi bentuk pengawasan terhadap kebijakan eksekutif sekaligus menjaga keseimbangan antara lembaga negara. Mengingat DPR merupakan representasi dari rakyat melalui partai politik, maka keterlibatannya menjadi unsur penting dalam pengambilan keputusan abolisi.

Secara historis, abolisi lebih sering diberikan dalam perkara politik. Namun, dalam kasus Tom Lembong, abolisi diberikan pada perkara tindak pidana korupsi.

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""