Apakah Balik Nama Mobil Bekas Butuh Faktur? Ini Penjelasan Polisi

mobil bekas, kendaraan bekas, balik nama, faktur kendaraan, Kwitansi Pembelian Kendaraan, Apakah Balik Nama Mobil Bekas Butuh Faktur? Ini Penjelasan Polisi

- Proses balik nama mobil bekas butuh beberapa dokumen.

Salah satunya tanda bukti penjualan kendaraan atau berupa kuitansi pembayaran.

Tanpa dokumen tersebut, proses balik nama tak bisa dilakukan.

Sebagian orang juga beranggapan proses balik nama harus menyertakan faktur pembelian kendaraan dari dealer.

Padahal untuk unit bekas bisa saja dokumen tersebut sudah hilang.

Lantas, bagaimana cara balik nama bila kwitansi pembayaran atau faktur kendaraan sudah terlanjur hilang?

Kanit Regident Satlantas Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi mengatakan syarat proses balik nama kendaraan bermotor tak membutuhkan faktur, tapi wajib menyertakan bukti pembelian.

"Untuk proses balik nama kendaraan bekas, tidak diwajibkan ada faktur pemilik kendaraan, kemudian untuk kwitansi pembayaran, tetap menjadi dokumen wajib sebagai syarat adminitrasi, jadi harus ada," ucap Febry, (26/5/25) melansir Kompas.com.

Misalkan hilang, Febry mengatakan, pemilik kendaraan bisa meminta kepada penjual kendaraan untuk dibuatkan kwitansi pembayaran baru.

"Silakan minta dibuatkan lagi (kwitansi) ke penjual kendaraan, lalu melanjutkan proses balik nama di Samsat," ucap Febry.

Sebagai tambahan informasi, berikut ini dokumen sebagai syarat untuk proses balik nama kendaraan bekas:

1. KTP asli dan fotokopi pemilik baru
2. BPKB asli dan fotokopi
3. STNK asli dan fotokopi
4. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran
5. Bukti cek fisik kendaraan
6. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal bila perlu proses mutasi).