Balik Nama Kendaraan Bekas Sudah Gratis, tapi Masih Ada Biaya Ini

Biaya balik nama kendaraan bekas telah resmi digratiskan oleh pemerintah mulai 5 Januari 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, Bea Balik Nama Kendaraan II atau bekas sudah tidak dipungut mulai 5 Januari 2025," kepada Kompas.com belum lama ini.
Sementara, pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk kendaraan baru yang dibeli dari diler. Dengan kata lain, kendaraan baru tetap dipungut biaya BBNKB sesuai tarif.
Meski BBNKB II gratis, Nadi memastikan, masih ada beberapa biaya yang harus dibayar saat melakukan proses balik nama kendaraan.
"BBKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada," kata dia.
Nadi menjelaskani, biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II, di mana meliputi beberapa komponen, yakni BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, Biaya penerbitan STNK, Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), dan Biaya penerbitan BPKB.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besarnya tergantung jenis dan merek kendaraan. Khusus wilayah Yogyakarta, besaran PKB bisa dicek melalui laman: https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/njkb
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Diatur dalam PMK No. 16/PMK.010/2017, besarannya berbeda tergantung jenis kendaraan.
- Roda 2 dan 3: Rp 100.000
- Roda 4 atau lebih: Rp 200.000
4. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor)
- Roda 2 dan 3: Rp 60.000
- Roda 4 atau lebih: Rp 100.000
5. Biaya Penerbitan BPKB
- Roda 2 dan 3: Rp 225.000
- Roda 4 atau lebih: Rp 375.000
Meskipun bebas BBNKB 2, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan anggaran untuk komponen biaya di atas saat melakukan balik nama.