Catat, Ini Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas di Samsat

balik nama kendaraan bekas, syarat balik nama kendaraan, Poses balik nama kendaraan, Catat, Ini Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas di Samsat

Konsumen sebaiknya segera melakukan proses balik nama kendaraan bekas yang baru saja dibeli. Hal ini berkaitan dengan legalitas kepemilikan kendaraan.

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal bila perlu proses mutasi).

Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah mengatakan dengan melakukan balik nama kendaraan bekas yang baru saja dibeli akan mempermudah urusan pajak.

“Langsung saja balik nama setelah mendapat unit bekas, tak butuh lagi KTP pemilik lama, dan gratis, dengan balik nama, nantinya akan mempermudah proses pembayaran pajak tahunan atau 5 tahunan,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.

Danang mengatakan, untuk kendaraan bekas yang didapat dari luar daerah atau dari Samsat asal berbeda dengan domisili pemilik baru di KTP, diperlukan proses mutasi lebih dulu.

“Data kendaraan dari Samsat asal harus dicabut atau proses mutasi keluar, lantas didaftarkan ke Samsat yang sesuai dengan KTP pemilik baru atau proses mutasi masuk,” ucap Danang.