Pelat Hitam, Putih dan Kuning Kebagian, Ada Kortingan Pajak Sampai Gratis Balik Nama Kendaraan di Sini

Balik nama kendaraan, pemutihan pajak kendaraan, biaya balik nama kendaraan, Pemutihan Pajak Kalsel, Pemutihan Kalimantan Selatan, Pelat Hitam, Putih dan Kuning Kebagian, Ada Kortingan Pajak Sampai Gratis Balik Nama Kendaraan di Sini

- Ada kortingan pajak kendaraan sampai gratis balik nama kendaraan di provinsi berikut ini.

Program ini pun merata, kendaraan berpelat hitam, putih dan kuning semua kebagian.

Relaksasi ini berlaku selama hampir enam bulan, yaitu mulai 5 Januari 2025 hingga 28 Juni 2025.

Diskon pajak kendaraan, potongan denda keterlambatan dan gratis balik nama ini digelar di provinsi Kalimantan Selatan.

Sebagai landasan hukum, program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024 yang mengatur tentang pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025.

Dilansir dari Kompas.com, insentif yang diberikan antara lain:

1. Diskon pajak untuk kendaraan pelat hitam, putih, atau kuning,
2. Denda keterlambatan diturunkan dari 25 persen menjadi hanya 1 persen per bulan,
3. Gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBN-II).

Tak hanya itu, pemprov Kalimantan Selatan juga memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor pada tahun ini, sehingga masyarakat bisa lebih tenang dalam memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, mengutip dari laman resmi Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan, program ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang menggunakan pelat DA, tanpa terkecuali.

Melalui program ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan dan pelayanan publik di daerah.