Proses Balik Nama Kendaraan Beda Provinsi

provinsi, balik nama, mutasi, Balik nama, Provinsi, Syarat Administrasi, Proses Balik Nama Kendaraan Beda Provinsi

– Membeli kendaraan bekas dari luar provinsi bukanlah hal yang jarang terjadi, apalagi jika unit yang ditawarkan menarik dari segi harga atau kondisi.

Balik nama kendaraan luar provinsi umumnya diawali dengan proses mutasi keluar dari wilayah asal. Pemilik kendaraan atau pembeli baru harus datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar sebelumnya untuk mengurus surat mutasi keluar. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru (sesuai domisili tujuan)
  • Kwitansi jual beli bermaterai
  • Formulir permohonan mutasi kendaraan
  • Cek fisik kendaraan (nomor rangka dan mesin)

Setelah proses mutasi keluar selesai, pemohon akan mendapatkan berkas mutasi beserta surat jalan yang kemudian dibawa ke Samsat tujuan di provinsi domisili pemilik baru. Di sinilah proses balik nama kendaraan dilakukan.

  • Fotokopi KTP pemilik baru
  • Fotokopi NPWP (jika dibutuhkan)
  • Bukti pembayaran mutasi dan balik nama (BBN-KB)
  • Formulir permohonan balik nama
  • Kwitansi jual beli

Proses ini akan dilanjutkan dengan penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru. Estimasi waktu penyelesaian bisa bervariasi, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di masing-masing Samsat.

Biaya yang dikenakan meliputi Biaya BBN-KB, pajak kendaraan tahunan, biaya penerbitan STNK dan TNKB (pelat nomor), serta biaya administrasi mutasi. Beberapa daerah bahkan telah menghapuskan biaya BBN-KB untuk kendaraan bekas dalam program relaksasi pajak.

Penting dicatat, kendaraan yang belum dibalik nama atas nama pemilik baru tidak akan bisa diproses pajaknya secara online, serta berisiko terkena tilang elektronik (ETLE) jika ada pelanggaran.

Dengan memahami alurnya dengan baik, proses balik nama kendaraan luar provinsi bisa berjalan lebih lancar. Jangan lupa siapkan seluruh dokumen dan lakukan pemeriksaan kendaraan untuk memastikan data sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.