Ingat, Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Sudah Gratis

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, balik nama, balik nama kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bekas gratis, Ingat, Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Sudah Gratis

Pembeli kendaraan bekas kini tidak lagi dibebani biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pasalnya, pemerintah telah menghapuskan pungutan tersebut untuk transaksi kendaraan tangan kedua dan seterusnya, sesuai Pasal 12 ayat (1) UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.

Dijelaskan bahwa obyek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari diler.

Sementara, transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, balik nama, balik nama kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bekas gratis, Ingat, Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Sudah Gratis

Biaya balik nama kendaraan bermotor.

Namun, meski balik nama kendaraan bekas sudah gratis, masih ada beberapa biaya yang harus dibayarkan.

“BBNKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso kepada Kompas.com, belum lama ini.

Nadi menegaskan, biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II. Sebab, Biaya keseluruhan balik nama kendaraan bekas meliputi:

  • PKB: Besarannya tergantung pada jenis dan merek kendaraan.
  • SWDKLLJ: Nominal bervariasi sesuai jenis kendaraan.
  • Biaya Administrasi STNK:

- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000

  • Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):

- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

  • Biaya Penerbitan BPKB:

- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000