Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain Tanpa Masalah di Samsat

Pajak kendaraan ini dibagi menjadi pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pengesahan STNK, serta pembayaran lima tahunan atau perpanjangan STNK.
Namun, untuk pajak lima tahunan yang mencakup penggantian STNK dan cek fisik, sehingga prosesnya wajib dilakukan secara langsung di kantor Samsat.
Meski begitu, jika pemiliknya tidak bisa datang ke Samsat, pembayaran pajak bisa dilakukan oleh orang lain dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Prosedur dan persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 61, menjelaskan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Manual pada pelayanan Samsat
- Elektronik pada pelayanan Samsat online (aplikasi Signal).
Sementara, merujuk pada peraturan di atas, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh orang yang mewakilkan pemilik kendaraan bermotor, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai
- STNK Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- STNK
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembauaran (TBPKP)
- KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
- Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
- Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
- Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
- Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
- Pencetakan SKPD (notice pajak)
- Pengesahan STNK
- Penyerahan STNK.
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan
- Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
- Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
- Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
- Cek dan masukkan data ke sistem ERI
- Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
- Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
- Pencetakan STNK dan TNKB
- Penyerahan STNK dan TNKB.