Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Cara Bayar Lewat Aplikasi Signal

pemutihan pajak, Signal, bayar pajak kendaraan, pemutihan pajak jakarta, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Cara Bayar Lewat Aplikasi Signal

- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai, Sabtu (14/6/2025).

Dalam program ini, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Sehingga warga yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode ini.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor pada akhir pekan hanya bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

“Untuk Sabtu dan Minggu hanya online,” ujar Komarudin dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/6/2025).

Adapun cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, yaitu:

1. Unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Play Store.

2. Registrasi:

  • Warga diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat email, dan nomor telepon
  • Membuat kata sandi
  • Melakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah
  • Memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

3. Tambah data kendaraan:

  • Warga diminta memilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
  • Pilih jenis kendaraan
  • Masukkan NIK
  • Unggah data KTP pemilik kendaraan
  • Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).

4. Pendaftaran dan Pengesahan STNK:

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan
  • Muncul informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta jumlah yang harus dibayarkan
  • Geser tombol 'Kirim Dokumen'
  • Total biaya akan ditampilkan di layar ponsel
  • Klik 'Lanjut'
  • Muncul notifikasi untuk melanjutkan ke proses pembayaran

5. Pembayaran Dokumen:

  • Klik notifikasi untuk melanjutkan proses pembayaran
  • Generate kode bayar
  • Pilih kanal pembayaran yang diinginkan
  • Klik "Lanjut"
  • Proses pembayaran selesai