KTP Hilang Bisa Gak Sih Bayar Pajak Cuma Pakai Suket, Ini Kata Polisi

GridOto.com - Mungkin ada Sobat GridOto yang kebingungan gimana ya cara bayar pajak jika KTP hilang?
Sebab salah satu syarat dalam prosedur membayar pajak motor atau mobil harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.
Namun di masyarakat, peraturan ini kadang menyulitkan bagi mereka yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP.
Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak kendaraan (STNK) ialah KTP, BPKB, dan STNK asli.
Jika salah satu syarat tersebut tidak dilengkapi, maka pajak kendaraan bermotor juga tidak bisa dilakukan.
Bahkan banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai bisa tidak syarat KTP digantikan dengan suket KTP?
Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian menyebut bahwa suket KTP bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan baik roda dua maupun rodat empat.
"Kalau memang hilang, tentunya bisa disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan resi KTP dalam pengurusan," kata petugas Samsat di wilayah Jakarta Selatan kepada GridOto.com belum lama ini.
Ia menyebut bahwa pembayaran pajak kendaraan kini sudah tidak rumit seperti dahulu.