Kisah Ismanto Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar: Saya Cuma Buruh Jahit Lepas

pajak, ismanto pajak pekalongan, buruh jahit, Kisah Ismanto Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar: Saya Cuma Buruh Jahit Lepas

Ismanto (32), buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, nyaris tak percaya ketika pada Rabu (6/8/2025) petugas pajak datang membawa surat tagihan senilai Rp 2,8 miliar.

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," kata Ismanto, yang saat itu didampingi istrinya, Ulfa (27), seperti dikutip dari Tribunjateng.com, Jumat (8/8/2025).

Ia menegaskan tidak pernah memiliki usaha besar, apalagi sampai bertransaksi pembelian kain dalam jumlah besar.

“Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu,” ujarnya.

Hidupnya selama ini sederhana. Rumahnya berada di ujung gang sempit selebar satu meter yang hanya bisa dilalui sepeda motor.

Begitu petugas pajak datang, Ismanto langsung menyatakan keberatan dan menolak tagihan tersebut.

“Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun,” tegasnya.

Ia menduga identitasnya telah disalahgunakan. Bahkan, menurutnya, petugas pajak yang datang pun tampak heran.

“Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah,” tambahnya.

Tak ingin masalah berlarut, Ismanto mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk memberikan klarifikasi.

Dari penjelasan petugas, memang ada dugaan kuat bahwa identitasnya dipakai pihak lain.

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas datang ke rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025) dengan membawa surat resmi.

Ia menegaskan, tujuan kunjungan itu adalah untuk klarifikasi, bukan penagihan.

“Bukan menagih,” ujar Subandi.

Ia menjelaskan, dalam data administrasi pajak tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar.

“Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya,” imbuhnya.

Berdasarkan data Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2021, NIK Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan.

Hal ini membuat petugas perlu memverifikasi kebenaran data tersebut.

Kunjungan dilakukan oleh empat petugas yang dilengkapi surat tugas resmi. Saat ditunjukkan dokumen, Ismanto mengakui NIK itu memang miliknya, namun ia bersikeras tidak pernah melakukan pembelian kain atau memiliki usaha bernilai miliaran rupiah.

Subandi berkomitmen menuntaskan persoalan ini dan mengingatkan warga agar menjaga data pribadi.

“Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!