Hitung Pajak Tahunan GWM Haval Jolion Ultra HEV, per Tahun Rp 4 Jutaan

Haval Jolion Ultra HEV, pajak tahunan, Pajak Kendaraan Bermotor, GWM Indonesia, test drive, SUV Hybrid, Hitung Pajak Tahunan GWM Haval Jolion Ultra HEV, per Tahun Rp 4 Jutaan

GWM Haval Jolion Ultra HEV menawarkan beberapa keunggulan melalui desain, performa, fitur, dan lainnya. Selain itu, pajak tahunan juga menjadi pertimbangan seseorang dalam membeli mobil.

Setiap tahunnya, pemilik mobil diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran PKB untuk setiap mobil bisa berbeda-beda, tergantung dari harga jual mobil dan domisilinya.

"Untuk daerah Jakarta, kalau berdasarkan perhitungan perpajakan yang berlaku saat ini, pajak tahunannya sekitar Rp 4,8 jutaan," ujar Thio Adynata, Senior PR Manager GWM Indonesia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/5/2025).

Selain PKB, semua pemilik kendaraan bermotor juga diwajibkan untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ). Untuk roda empat, biaya SWDKLLJ dikenakan Rp 143.000.

Kemudian, untuk pajak 5 tahunan, pemilik Haval Jolion Ultra HEV juga dikenakan biaya lain selain dari PKB, yakni penerbitan STNK sebesar Rp 200.000 dan penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000.