DJP Benarkan Rencana Pungutan Pajak Pedagang E-commerce, Sasar Omzet di Atas Rp 500 Juta setahun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan adanya rencana pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 pedagang di niaga elektronik (e-commerce).
Namun, hanya pedagang daring di market place dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun yang akan disaasar aturan baru itu nantinya.
"Artinya, UMKM di platform lokapasar yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pungutan PPh dalam skema ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/6).
Rosmauli menjelaskan rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting).
Menurut dia, jika sebelumnya mekanisme pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring (online) kini diubah menjadi sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh lokapasar sebagai pihak yang ditunjuk.
Lebih jauh, Rosmauli menegaskan aturan baru ini masih dalam tahap finalisasi dan belum resmi berlaku. Dia menambahkaan penyusunan kebijakan ini telah melibatkan pelaku industri niaga elektronik dan kementerian/lembaga terkait.
“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” papar pejabat Dirjen Pajak itu, dikutip Antara. (*)