Pedagang Online Siap-siap, Sri Mulyani Rencanakan Pajak 0,5 Persen Lewat Marketplace

Pajak, pajak, pedagang online, e-commerce, pajak marketplace, Pedagang Online Siap-siap, Sri Mulyani Rencanakan Pajak 0,5 Persen Lewat Marketplace, UMKM dengan Omzet Kecil Aman dari Pungutan, Tujuan: Mudahkan Administrasi dan Tingkatkan Kepatuhan, Perkuat Pengawasan dan Tutup Celah Shadow Economy, Masih Tahap Finalisasi, Respons Industri Positif

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan rencana pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang online melalui platform marketplace.

Skema baru ini mengatur agar pungutan pajak sebesar 0,5 persen dilakukan langsung oleh pihak marketplace terhadap transaksi para pedagang.

Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, mekanisme baru ini merupakan bentuk pergeseran sistem, dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, menjadi sistem pemungutan oleh marketplace yang ditunjuk.

“Rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting),” jelas Rosmauli.

UMKM dengan Omzet Kecil Aman dari Pungutan

Rosmauli menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Artinya, UMKM yang omzetnya berada di bawah angka tersebut tidak akan dikenakan pajak dalam skema ini. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ia memastikan bahwa prinsip dasar pajak penghasilan tidak berubah. Justru, menurutnya, sistem ini akan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Rosmauli.

Tujuan: Mudahkan Administrasi dan Tingkatkan Kepatuhan

Lebih jauh, DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih mudah, adil, dan setara antarpelaku usaha. Proses pemungutan yang diintegrasikan dengan sistem marketplace diyakini dapat menyederhanakan administrasi perpajakan.

“Karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” tambah Rosmauli.

Perkuat Pengawasan dan Tutup Celah Shadow Economy

Menurut DJP, langkah ini juga diambil untuk memperkuat pengawasan dan menekan aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) yang selama ini luput dari pelaporan pajak.

“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” ujarnya.

Masih Tahap Finalisasi, Respons Industri Positif

Kebijakan ini saat ini masih dalam tahap finalisasi. DJP menegaskan bahwa proses penyusunannya dilakukan dengan pendekatan meaningful participation, yakni dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pelaku industri e-commerce serta kementerian dan lembaga terkait.

Rosmauli menyebut, hingga kini, respons terhadap rencana ini cukup positif karena dianggap sebagai langkah untuk menciptakan tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien di era ekonomi digital.

“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikan secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” tutup Rosmauli.