Berlaku di Jakarta, Beli BBM Akan Ditambah Pajak 10 Persen per Liter

Pajak, pemprov dki jakarta, pajak BBM, pajak bbm jakarta, Pajak BBM Kendaraan, pajak bbm 10 persen, Berlaku di Jakarta, Beli BBM Akan Ditambah Pajak 10 Persen per Liter

- Ketok palu, Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10% mulai awal 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sekadar info, PBBKB adalah salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dan alat berat.

Adapun objek pajak ini mencakup setiap penyerahan bahan bakar dari penyedia, baik produsen, importir, maupun distributor kepada konsumen akhir.

“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” demikian keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dikutip dari Kontan.co.id (23/4).

Meski begitu, pemerintah juga memberikan tarif khusus untuk kendaraan umum, yakni hanya 5% atau separuh dari tarif normal.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pengembangan transportasi publik yang lebih terjangkau dan efisien di ibu kota.

Dalam skema perpajakan ini, subjek pajak adalah konsumen bahan bakar, sementara penyedia bahan bakar bertindak sebagai wajib pajak sekaligus pihak yang memungut langsung PBBKB dari konsumen.

Pajak ini dikenakan pada saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen, atau dengan kata lain, saat BBM masuk ke tangki kendaraan.