Pramono Anung Putuskan Pajak BBM 5 Persen buat Kendaraan Pribadi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen bagi kendaraan pribadi dan 2,5 persen bagi kendaraan umum.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Menurut Pramono, kebijakan BBM sebesar 10 persen sebenarnya sudah diberlakukan selama 10 tahun, namun penetapan dan pemungutannya dilakukan Pertamina sebagai penyedia bahan bakar nasional.
Kewenangan penentuan tarif baru di tingkat daerah baru muncul usai diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dikonfirmasi Kompas.com, Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu juga menyampaikan bahwa saat ini pemotongan tarif PBBKB lima persen masih dalam proses pembahasan dan pembuatan Pergub.