Mengenal Pajak BBM yang Hendak Direlaksasi Pramono

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan merelaksasi tarif maksimal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 5 persen bagi kendaraan pribadi dan 2,5 persen bagi kendaraan umum.
Keputusan tersebut seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memungkinkan tiap Provinsi dapat melakukan diskresi atas beberapa kebijakan sesuai wilayahnya.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Berdasarkan Pasal 1 angka 18 Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang dimaksud dengan PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
Sedangkan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
Objek pajak PBBKB adalah penyerahan bahan bakar dari penyedia (produsen maupun importir seperti Pertamina, Shell, dan lainnya) kepada konsumen akhir atau pengguna kendaraan.
Besarnya PBBKB dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), sesuai Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023. Nilai jual itu dikalikan dengan tarif PBBKB yang berlaku (10 persen).
* Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% oleh Pemerintah Pusat
* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5% oleh Pemerintah Daerah.
* Harga jual Pertalite per liter Rp. 10.000, sudah termasuk PPN dan PBB-KB.
* Dengan demikian, jumlah PBBKB yang harus dibayar per liter adalah sebagai berikut: (5/115) × Rp 7.350 = Rp 434,78.