Pajak BBM di Jakarta Dikurangi jadi 80 Persen, Berikut 3 Skemanya

pajak BBM, potongan pajak, pajak bbm jakarta, Pajak BBM di Jakarta Dikurangi jadi 80 Persen, Berikut 3 Skemanya

- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan kebijakan strategis berupa pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi serta mengendalikan laju inflasi di wilayah ibu kota.

Kebijakan ini secara resmi tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025, yang merujuk pada landasan hukum dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menandatangani langsung keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan dukungan fiskal kepada masyarakat serta sektor-sektor strategis negara.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan kondisi perpajakan secara objektif serta memperhatikan beban ekonomi yang dirasakan oleh para pengguna kendaraan bermotor.

"Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional," ungkapnya mengutip Kompas.com (7/8/2025).

Pemprov DKI Jakarta menetapkan tiga skema pengurangan tarif PBBKB, yang dibedakan berdasarkan jenis konsumen dan tujuan penggunaan kendaraan:

  1. Diskon sebesar 50 persen akan diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor pribadi.

  2. Potongan pajak 50 persen juga berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor umum.

  3. Pengurangan hingga 80 persen ditujukan bagi sektor pertahanan dan keamanan.

Adapun kendaraan dalam kategori ketiga ini mencakup: kendaraan tempur, kendaraan patroli laut dan udara, alat berat militer, ambulans, kapal rumah sakit, serta kendaraan pendukung strategis lainnya yang digunakan untuk kepentingan nasional.

Meski terdapat pengurangan tarif pajak, Pemprov menegaskan bahwa kewajiban administratif, seperti pelaporan dan penyetoran pajak daerah, tetap harus dilakukan oleh wajib pajak.

Relaksasi ini bersifat insentif fiskal, bukan penghapusan kewajiban.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai syarat, prosedur, atau pelaporan PBBKB bisa langsung mengakses situs resmi di pajakonline.jakarta.go.id.

Di sana, tersedia informasi mengenai pembuatan kode bayar dan registrasi objek pajak baru.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan beban ekonomi masyarakat dapat berkurang, operasional sektor strategis tetap terjaga, serta perekonomian Jakarta tetap stabil di tengah potensi tekanan inflasi.