Geger Pajak Beli BBM 10 Persen Buat Warga Jakarta, Pak Gubernur Bilang Begini

Pajak, gubernur dki jakarta, Pramono Agung, pajak BBM, pajak bbm jakarta, Geger Pajak Beli BBM 10 Persen Buat Warga Jakarta, Pak Gubernur Bilang Begini

- Baru-baru ini geger kabar terkait kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Jakarta.

Namun, di balik berita yang mulai berkembang, Gubernur Jakarta Pramono Anung justru malah dibuat terkejut.

Saat ditemui di kawasan Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025), Pramono mengaku tidak tahu menahu tentang rencana kebijakan tersebut.

“Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ujar Pramono dikutip Kompas.com.

Hingga saat ini belum ada keputusan final dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pajak BBM 10 persen yang mulai ramai dibicarakan.

Mengutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB adalah pajak yang dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Dengan kata lain, setiap kali warga Jakarta mengisi BBM, maka akan dikenakan pajak ini.

Meski konsumen yang merasakan dampaknya saat mengisi bahan bakar, namun bukan mereka yang diwajibkan menyetor pajaknya langsung.

Menurut Bapenda, wajib pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir.