Pemprov DKI Jakarta Kurangi Pajak BBM 80 Persen: Ada 3 Skema

Kebijakan Pengurangan Pajak BBKB DKI Jakarta untuk Stabilitas Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan kebijakan pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menekan inflasi di ibu kota.
Bapenda DKI Jakarta resmi menerapkan penelitian otomatis Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) melalui sistem digital.
Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025.
Dasar hukum dari kebijakan ini mengacu pada beberapa regulasi sebelumnya, termasuk Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kebijakan Ini Mempertimbangkan Beban Ekonomi Masyarakat
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa pengambilan kebijakan ini mempertimbangkan kondisi objektif perpajakan serta beban ekonomi yang ditanggung masyarakat pengguna kendaraan bermotor. “Kebijakan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional,” ungkap Danny dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan tidak hanya dapat meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung keberlangsungan operasional sektor-sektor strategis nasional.
Tiga Skema Pengurangan Pajak PBBKB
Pengurangan tarif PBBKB akan diterapkan dalam tiga skema yang berbeda, sesuai dengan jenis konsumen dan peruntukannya.
Pertama, pengguna kendaraan bermotor pribadi akan menerima diskon sebesar 50 persen.
Skema kedua juga memberikan potongan pajak 50 persen bagi pengguna kendaraan bermotor umum.
Sementara itu, skema ketiga akan menyasar sektor pertahanan dan keamanan, yang berhak mendapatkan pengurangan hingga 80 persen.
Jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori ini meliputi kendaraan tempur, kendaraan patroli laut dan udara, alat berat pertahanan, ambulans, kapal rumah sakit, serta kendaraan penunjang lain yang digunakan untuk tujuan strategis negara.
Kewajiban Pelaporan Pajak Tetap Berlaku
Meskipun kebijakan pengurangan tarif ini diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap harus dilakukan oleh para wajib pajak.
Relaksasi ini tidak menghapus kewajiban administratif, melainkan memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi syarat.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur, syarat, dan cara pelaporan PBBKB, dapat mengakses situs resmi pajakonline.jakarta.go.id.
Di sana, mereka dapat menemukan tata cara pembuatan kode bayar dan registrasi obyek pajak baru.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat DKI Jakarta, sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi di tengah tantangan inflasi yang mungkin terjadi.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!