Mengenal Pajak Bahan Bakar yang Baru Diturunkan Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Pramono Anung resmi menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk berbagai kategori pengguna hingga 80 persen.
Kebijakan terkait menandai langkah strategis Pemprov dalam menjaga daya beli masyarakat serta menekan inflasi, khususnya di tengah gejolak harga energi.
Namun di balik kebijakan ini, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami apa itu PBBKB dan bagaimana sistem pemungutannya bekerja.
Pengisian BBM di SPBU kebanyakan menggunakan speed 3 dan berpengaruh pada takarannya. Benarkah?
Secara sederhana, PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor maupun alat berat setiap kali masyarakat membeli bahan bakar, baik di SPBU milik BUMN seperti Pertamina maupun operator swasta.
Ketentuannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang menyebut bahwa objek pajak PBBKB adalah penyerahan bahan bakar dari penyedia kepada konsumen akhir.
Artinya, meskipun masyarakat tidak membayar PBBKB secara langsung seperti halnya pajak kendaraan bermotor tahunan, komponen ini sudah termasuk dalam harga jual bahan bakar di pom bensin.
Dalam praktiknya, PBBKB dipungut berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Misalnya, jika harga Pertalite saat ini berada di kisaran Rp 10.000 per liter, angka tersebut sudah mencakup PPN sebesar 10 persen dan PBBKB sesuai tarif yang berlaku.
Ilustrasi SPBU BP-AKR
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengenakan tarif PBBKB sebesar 10 persen, namun kini diturunkan menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2,5 persen untuk kendaraan umum.
Penurunan tarif ini dimungkinkan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kini, sebagai bagian dari kebijakan makro daerah untuk menahan laju inflasi dan menjaga kestabilan ekonomi warga Jakarta, diberikan insentif pengurangan tarif PBBKB sebanyak 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi dan umum.
sektor strategis seperti pertahanan dan keamanan akan mendapatkan pengurangan tarif lebih besar mencapai 80 persen.
Kendaraan yang masuk dalam kategori tersebut antara lain kendaraan tempur, ambulans, kapal rumah sakit, serta alat berat yang digunakan untuk mendukung operasi militer atau penanggulangan bencana.
Meskipun demikian, relaksasi tarif ini tidak menghapus kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak oleh badan usaha penyalur BBM.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa relaksasi PBBKB bersifat fiskal, bukan administratif.
Artinya, perusahaan penyedia bahan bakar tetap diwajibkan melaporkan volume dan nilai bahan bakar yang dijual, sekaligus melakukan penyetoran pajak seperti biasa, hanya saja dengan tarif yang sudah diturunkan.
Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pelaporan, syarat, serta tata cara pembuatan kode bayar PBBKB dapat diakses melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!