Pajak BBM 10 Persen di Jakarta Direvisi Jadi Segini, Ini Pihak Yang Menanggung

- Gubernur Jakarta, Pramono Anung telah ketok palu menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di Jakarta.
Pramono memutuskan, menetapkan tarif pajak BBM 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.
Lalu siapa pihak yang menanggung dari tarif pajak BBM 5 persen tersebut?
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, (23/4/25) melansir Kompas.com.
Ia menjelaskan, penetapan tarif BBM 10 persen sebenarnya sudah berlangsung lebih dari satu dekade.
Kebijakan tersebut selama ini ditetapkan oleh Pertamina.
Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur memiliki diskresi untuk menentukan tarif PBBKB di daerah.
"Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur," ujar Pramono.