DPRD DKI Minta Pemprov Evaluasi Lapangan Olahraga Dikenai Pajak 10 Persen

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengevaluasi pengenaan pajak terhadap sejumlah fasilitas hiburan olahraga, termasuk olahraga yang tengah populer yakni padel. Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin berpandangan bahwa belum tepat jika tempat olahraga dikenakan pajak hingga 10 persen. Mengingat kondisi ekonomi sedang melemah dan daya beli masyarakat menurun. "Kami merekomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk mengkaji ulang pengenaan pajak hiburan pada beberapa tempat olahraga," kata Suhud dalam keterangannya, Jumat (11/7). Terlebih, kata dia, masih banyak tempat olahraga digunakan masyarakat menengah bawah. Dengan begitu, omzet yang didapatkan juga terbilang rendah. "Pengenaan pajak hiburan harus memperhatikan omzet dari tempat olahraga agar tidak membebani masyarakat kecil yang ingin memanfaatkan tempat olahraga tersebut," ucapnya.
Diketahui, Pemprov Jakarta menetapkan sejumlah lapangan olahraga sebagai objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan sebesar 10 persen. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 20 Mei 2025.
Dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta disebutkan bahwa beberapa jenis olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan.
Selain itu, ada pula tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba, lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, lapangan voli, lapangan tenis meja, lapangan squash, lapangan panahan, lapangan bisbol/sofbol, lapangan tembak, tempat bowling, tempat biliar, tempat panjat tebing, tempat ice skating, tempat berkuda, tempat sasana tinju/beladiri, tempat atletik/lari, dan jetski.(Asp)