Gubernur Pramono Kaget Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen: Hebohnya Setengah Mati

Gubernur Pramono Kaget Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen: Hebohnya Setengah Mati

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku kaget olahraga yang tengah populer padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.

"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen,” kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Eks Sekjen PDI Perjuangan ini menuturkan, pengenaan pajak padel tersebut baru ia ketahui setelah viral di media sosial. Selain itu, ada masyarakat yang mengirimkan informasi bahwa lapangan padel kini dikenakan pajak 10 persen.

"Hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian meviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya," ujarnya.

Pramono menegaskan bahwa kebijakan pungutan pajak 10 persen untuk padel itu bukan keputusannya. Sebab sampai saat ini ia belum mengetahui aturan itu apalagi menyetujuinya.

"Tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," cetusnya.

"Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," sambungya.

Diketahui, Pemprov Jakarta menetapkan lapangan olahraga padel sebagai objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Aturan itu ditetapkan pada 20 Mei 2025. Dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta disebutkan bahwa beberapa jenis olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan salah satunya adalah lapangan padel.

Berikut sejumlah jenis olahraga permainan sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang dikenakan oleh Bapenda, antara lain:

a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;

b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;

c. lapangan tenis;

d. kolam renang

e. lapangan bulu tangkis;

f. lapangan basket;

g. lapangan voli;

h. lapangan tenis meja;

i. lapangan squash;

j. lapangan panahan;

k. lapangan bisbol/sofbol;

l. lapangan tembak;

m. tempat bowling;

n. tempat biliar;

o. tempat panjat tebing;

p. tempat ice skating;

q. tempat berkuda;

r. tempat sasana tinju/beladiri;

s. tempat atletik/lari;

t. jetski; dan

u. lapangan padel. (Asp)