Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Isu soal uang "amplop kondangan" bakal dikenai pajak belakangan ramai jadi perbincangan.
Hal ini mencuat setelah Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P, Mufti Anam, menyinggungnya dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran petinggi Danantara di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Mufti mengkritik keras kebijakan pengalihan dividen BUMN ke Danantara. Menurutnya, langkah itu justru menggerus penerimaan negara dan akhirnya membuat Kementerian Keuangan terpaksa memutar otak untuk menutup defisit anggaran, salah satunya dengan memberlakukan berbagai kebijakan pajak baru yang dirasa membebani masyarakat.
“Padahal pengalihan dividen Danantara dampaknya sangat jelas. Negara hari ini kehilangan pemasukan, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit. Yang kemudian lahirnya kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita keringat dingin,” ujar Mufti dalam rapat tersebut.
Mufti juga menyoroti makin banyaknya sumber penghasilan masyarakat yang dikenakan pajak. Ia mencontohkan pelaku usaha daring hingga pekerja digital seperti influencer yang kini mulai ikut dipajaki.
“Bagaimana Pak Rosan lihat bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokopedia dipajaki, Pak. Bagaimana mereka, para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki,” kata Mufti.
Bahkan, Mufti mengungkapkan bahwa pihaknya mendengar kabar pemerintah akan menarik pajak dari uang pemberian yang diterima dalam acara resepsi pernikahan.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ujarnya.
Politikus PDI-P itu menambahkan, kebijakan-kebijakan pajak yang muncul saat ini membuat pelaku UMKM dan generasi muda yang berjualan secara online menjadi ragu untuk melanjutkan usahanya.
“UMKM juga bingung, anak-anak muda kita di daerah-daerah hari ini yang berjualan di toko-toko online mulai menghitung ulang, Pak. Maka ini adalah bagian dari dampaknya, apa sumber utama penerimaan negara yang hilang karena dividen hari ini diberikan kepada Danantara,” katanya.
Ia pun mempertanyakan apakah Danantara bisa mengelola dana negara lebih baik ketimbang langsung dikelola oleh Kementerian Keuangan.
“Pertanyaannya, kalau memang dividen BUMN diserahkan ke Danantara, maka pertanyaan saya adalah apa jaminan bahwa Danantara bisa mengelola uang lebih baik dibanding dikelola Kementerian Keuangan, daripada dikelola negara?” tutupnya.
Respons DJP: Amplop Kondangan Tak Dipajaki
Menanggapi isu ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak ada pajak yang dikenakan terhadap uang yang diterima dari hajatan atau kondangan, baik yang diberikan langsung maupun melalui transfer digital.
Pernyataan ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada hari yang sama.
“Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum,” kata Rosmauli, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), memang setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa saja menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, ada pengecualian.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tegas Rosmauli.
Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap wajib pajak berkewajiban melaporkan penghasilannya sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” kata dia.