Punya Mobil Berapapun Gak Bakal Kena Pajak Progresif, Ini Rahasianya

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor kewajiban yang harus dibayar wajib pajak per tahun.
Untuk provinsi seperti Jakarta, pajak progresif masih menjadi momok.
Karena persentase tarif yang dikenakan cukup tinggi.
Misalnya, tarif pajak progresif mobil di Jakarta yang berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk kendaraan pertama dikenai pajak sebesar 2 persen.
Berikutnya, tarif 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
Untuk kepemilikan ketiga dikenaik tarif 4% dan seterusnya.
Namun, dalam aturan di Perda tersebut, pajak progresif ada pengecualiannya.
Dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.
Yang dimaksud dengan badan dalam pasal 1 disebutkan, badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya.
Nah, jelas yaa jika sebuah kendaraan didaftarkan atau dimiliki atau atas nama sebuah perusahaan, misalnya PT atau CV, maka kendaraan tersebut aman dari pajak progresif.