Jakarta Baru Berwacana, 17 Provinsi Sudah Hapus Pajak Progresif

Pemprov DKI Jakarta baru mewacanakan akan menghapus pajak progresif kendaraan.
Pajak progresif kendaraan bermotor merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan dengan tarif meningkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.
Jadi, semakin banyak kendaraan yang dimiliki tarif pajaknya semakin tinggi.
Tarif Progresif ini dipungut pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah.
Namun, demikian, hingga saat ini sangat banyak pemerintah daerah yang memutuskan menghapus pajak progresif kendaraan.
Diambil dari kompas.com, per 2024 lalu tercata ada 17 provinsi yang telah menghapus pajak progresif.
Ada beberapa hal alasan yang dikemukakan soal penghapusan ini.
Yang utama kepatuhan administrasi, dimana Penghapusan pajak progresif mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam mendaftarkan kendaraan sesuai identitas pemilik yang sebenarnya.
Jadi, adanya aturan pajak progresif ini ditenggarai membuat data kepemilikan kendaraan banyak yang tidak valid.