NIK Jadi Dasar Baru Pajak Progresif, Warga Jakarta Wajib Tahu Detailnya

NIK Jadi Dasar Baru Pajak Progresif, Warga Jakarta Wajib Tahu Detailnya

Basis perhitungan pajak progresif berdasarkan NIK KTP

 Mestinya tak perlu kaget saat bayar pajak kendaraan progresif. Apalagi, mobil atau motornya masih sama yang dipakai aktivitas setiap hari.

Mengingat dasar pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta, saat ini dihitung berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Artinya, kalau dalam satu keluarga ada tiga motor, tapi semuanya terdaftar atas nama ayah, maka kendaraan kedua dan ketiga itu tetap akan dikenai tarif pajak progresif. 

Bahkan kalau satu motor itu dipakai anak yang sudah kuliah di luar kota, pajaknya tetap tercatat progresif sesuai NIK pemilik di STNK.

Inilah yang membuat banyak warga Jakarta bingung terkait perubahan ketentuan pajak progresif. 

Kasus semacam ini dialami oleh seorang wanita yang curhat di media sosial Instagram yang sempat viral. 

Bahwa pengenaan pajak progresif tidak lagi berdasarkan KK (Kartu Keluarga), tapi berdasarkan NIK di KTP.

Dalam video pendeknya, ia membagikan informasi yang baru saja didapat dari petugas pajak di Samsat.

Seorang wanita yang curhat di media sosial Instagram soal pengenaan pajak progresif

"Guys, info terbaru tentang pajak progresif. Jadi kemarin kami diinfokan langsung dari petugas pajak di Samsat bahwa info terupdatenya buat teman-teman yang punya kendaraan lebih dari satu," 

"Kalau di peraturan yang sebelumnya itu kita membayar pajak progresif bila di dalam satu KK yang sama. Tapi mulai info yang terbaru, pajak progresif dikenakan hanya kepada yang NIK-nya atau nama yang sama," bebernya.

Ia melanjutkan ceritanya. "Jadi kemarin disarankan, kalau di dalam satu KK ada kendaraan lebih dari satu, disarankan untuk mindahin atau mecah ke nama anggota keluarga yang lain. Jadi 0%, gak kena pajak progresif."

Pernyataan itu menggambarkan apa yang banyak warga Jakarta alami. Yaitu perubahan basis pengenaan pajak dari satu KK menjadi satu NIK atau nama yang sama.

Alhasil membuat warga Jakarta  harus lebih cermat dalam mengatur kepemilikan kendaraan. 

Karena meskipun hanya punya satu mobil, kalau STNK motor lama masih atas nama yang sama, sistem Samsat akan mengenali sebagai kendaraan kedua, dan pajak progresif pun dikenakan.

Skema Pemisahan

Untuk menghindari situasi semacam ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya menyediakan mekanisme pemisahan atau balik nama kendaraan dalam satu keluarga. 

Caranya bisa dengan membuat surat pernyataan dan menunjukkan bukti dokumen seperti Kartu Keluarga untuk membuktikan bahwa kendaraan memang digunakan oleh individu yang berbeda.

Sebagai catatan, terhitung mulai Januari 2025, warga DKI Jakarta resmi dikenakan tarif pajak kendaraan baru, termasuk skema pajak progresif yang sudah diperbarui lewat Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Ada yang berubah cukup signifikan, baik dari jumlah tingkatan tarif maupun besaran tarif progresif untuk pemilik kendaraan kedua dan seterusnya.

Kalau dulu, pajak progresif di Jakarta punya 17 tingkatan tarif, kini disederhanakan jadi lima level saja. 

Tapi jangan senang dulu. Meski lebih ringkas, tarifnya justru naik, terutama untuk kendaraan kedua sampai kelima. Begini skemanya yang baru:

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 3%
  • Kendaraan ketiga: 4%
  • Kendaraan keempat: 5%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%

Sebagai perbandingan, di Perda sebelumnya (No. 2 Tahun 2015), tarif kendaraan kedua hanya 2,5%, ketiga 3%, dan seterusnya naik perlahan hingga 10% untuk kendaraan ke-17. 

Artinya, kalau sobat punya dua atau tiga kendaraan atas nama pribadi, maka pajak progresif sekarang akan terasa lebih mahal dibanding sebelumnya.