FLOQ Siap Patuhi Aturan Pajak Kripto, tapi Ada Syarat

Bitcoin, Ethereum, dan aset kripto lainnya.
Bitcoin, Ethereum, dan aset kripto lainnya.

Beleid baru terkait perpajakan aset kripto itu menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMK No 68/2022.

Dalam aturan anyar ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesuaikan skema pengenaan pajak kripto sebagai instrumen keuangan yang akhirnya menaikkan beban pajak.

PMK No 50/2025 memang mengatur bahwa penyerahan aset kripto tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPn), berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengenakan PPN atas setiap transaksi aset kripto.

Kendati demikian, jasa lainnya yang mendukung perdagangan kripto tetap dikenai PPn, misalnya jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan dan jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang.

Selain itu, terdapat kenaikan tarif PPn atas transaksi kripto. Dalam PMK 68/2022, tarif ditetapkan 0,1 persen dari nilai transaksi; sementara dalam PMK 50/2025, naik menjadi 0,21 persen.

FLOQ, platform aset kripto digital, tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurangi besaran pajak kripto.

Menanggapi hal tersebut, Pendiri FLOQ, Yudhono Rawis, mengaku mematuhi aturan yang telah diterapkan oleh OJK. Kendati demikian, penerapan pajak kripto berisiko membuat pengguna resisten untuk bertransaksi aset kripto.

"Kami terus berdialog dengan Ditjen Pajak dan OJK agar pajak kripto bisa berkurang. Kita harus melihat praktik negara lain yang memiliki pajak lebih rendah, tetapi mampu mengadopsi aset kripto lebih baik dan bisa memberikan dampak ekonomi," kata dia di Badung, Bali, Rabu, 20 Agustus 2025.

Terlebih, saat ini industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data dari OJK, jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia telah menembus lebih dari 15 juta pengguna per Juni 2025.

FLOQ mampu meraih hampir 1 juta pengguna terdaftar hanya dalam waktu kurang dari 3 bulan sejak peluncurannya pada 30 Mei 2025. Adapun, hingga akhir 2025, ditargetkan mencapai 3 juta pengguna terdaftar.

Platform ini telah mengantongi izin dan diawasi oleh OJK, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. FLOQ juga memiliki sertifikasi ISO 27001, menerapkan proses Know Your Customer (KYC), pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pemantauan transaksi secara real-time.

Kendati demikian, Yudhono menyebut investasi aset kripto memiliki tantangan di Indonesia. Sebagian besar masyarakat yang belum mengenal aset kripto khawatir uang investasinya bakal mudah lenyap.

Ia mengakui dulu ada stigma bahwa produk keuangan yang tidak diatur dan diawasi oleh OJK, maka termasuk kategori yang berbahaya atau memiliki risiko tinggi.

Faktanya, aset kripto yang sebelumnya di bawah pengaturan dan pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dialihkan ke OJK dan Bank Indonesia (BI) sejak 10 Januari 2025.

FLOQ, sebagai platform yang berizin dan diawasi OJK, memiliki standar yang tinggi seperti yang diterapkan terhadap perbankan baik dari sisi keamanan data hingga perlindungan nasabah.

"Kami meluncurkan bisnis pada saat standar dan regulasinya jelas. Kepercayaan masyarakat seharusnya bisa lebih bagus saat ini," ujarnya.