Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 Triliun, tapi Belum Ada Tersangkanya

Menag Yaqut, korupsi haji, korupsi kuota haji, korupsi kuota haji yaqut, Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 Triliun, tapi Belum Ada Tersangkanya, Belum Ada Penetapan Tersangka, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan, Terbitkan Sprindik Umum, Pasal yang Disangkakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, angka tersebut merupakan hasil hitungan awal yang ditemukan tim penyidik.

“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Belum Ada Penetapan Tersangka

Budi menegaskan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Penyidik masih membutuhkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara.

“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Menag Yaqut, korupsi haji, korupsi kuota haji, korupsi kuota haji yaqut, Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 Triliun, tapi Belum Ada Tersangkanya, Belum Ada Penetapan Tersangka, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan, Terbitkan Sprindik Umum, Pasal yang Disangkakan

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Terbitkan Sprindik Umum

Asep menambahkan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk menangani perkara ini.

Penyidikan dilakukan karena ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Asep.

Pasal yang Disangkakan

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menjerat perbuatan menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan yang sama.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!