Kasus Guru Madin di Demak: Tak Ada Denda Tertulis di Surat Damai, tapi Tetap Diminta Rp 12,5 Juta

Kasus guru Madrasah Diniyah (Madin), Ahmad Zuhdi (63), yang menampar muridnya usai dilempar sandal kini memasuki babak baru.
Peristiwa yang sempat memicu perhatian publik itu akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi antara pihak guru dan wali murid.
Meski sempat beredar kabar bahwa Zuhdi dikenai denda puluhan juta rupiah, isi surat perjanjian damai yang diterima Kompas.com ternyata tidak mencantumkan angka nominal dalam bentuk apa pun.
Tiga Poin Kesepakatan Damai
Surat perjanjian damai tersebut ditandatangani oleh kedua pihak, yakni Ahmad Zuhdi sebagai pihak pertama dan SM, wali dari siswa yang bersangkutan, sebagai pihak kedua.
Proses mediasi dan penandatanganan surat berlangsung pada Sabtu (12/7/2025).
Berikut isi tiga poin utama dalam surat perjanjian:
"Pihak pertama mengakui kesalahan, menyadari telah melakukan tindakan melanggar hukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Pihak pertama bersedia memberikan ganti rugi sesuai kemampuannya, atas dasar tuntutan dari pihak kedua.
Pihak pertama bersedia menerima skorsing selama satu tahun, jika diminta oleh pihak kedua."
Surat tersebut ditandatangani di atas materai dan turut disaksikan oleh Kepala Madin, Miftahul Hidayat, serta tokoh masyarakat H. Ali Muhtarom.
Surat perjanjian damai antara Ahmad Zuhdi dan wali murid usai Zuhdi tampar murid yang melemparnya sandal.
Tak Ada Nominal Tertulis, tapi Tetap Dituntut Rp 25 Juta
Meski isi perjanjian damai tidak menyebutkan angka ganti rugi, pihak wali murid tetap mengajukan tuntutan denda sebesar Rp 25 juta.
Namun, melalui proses musyawarah, nominal tersebut akhirnya ditawar menjadi Rp 12,5 juta.
Kepala Madin, Miftahul Hidayat, membenarkan bahwa tidak ada angka tertulis dalam dokumen damai.
“Kesimpulan hasil mediasi sesuai pada lampiran di surat perjanjian damai tersebut, akan tetapi dalam surat perjanjian damai tidak tertulis nominal yang disepakati,” jelas Hidayat.
Zuhdi Hanya Digaji Rp 450.000 Setiap Empat Bulan
Dalam konferensi pers yang digelar di Mushola Desa Jatirejo pada Jumat (18/7/2025), Ahmad Zuhdi menyampaikan kesedihannya atas situasi yang menimpanya.
Ia mengaku hanya mendapat gaji Rp 450.000 setiap empat bulan, sehingga nominal denda tersebut sangat memberatkan.
“Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ungkap Zuhdi.
Kisahnya pun menyita perhatian publik dan viral di media sosial. Banyak warganet serta tokoh masyarakat menyampaikan simpati atas nasib Zuhdi yang dianggap telah mengabdi sebagai guru selama bertahun-tahun dengan penghasilan minim.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .