Ada Pemutihan, Warga Ramai-Ramai Bayar Pajak Tanpa Denda di Samsat Kota Bekasi

pajak kendaraan, Samsat Kota Bekasi, pajak kendaraan bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak kendaraan, Ada Pemutihan, Warga Ramai-Ramai Bayar Pajak Tanpa Denda di Samsat Kota Bekasi

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Barat disambut antusias oleh warga Bekasi. Hal terkait terbukti dari antrean yang padat di Kantor Samsat Kota Bekasi pada Kamis (10/4/2025) pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Pantauan Kompas.com di lokasi, beberapa warga bahkan sampai memarkirkan kendaraan roda duanya di luar area Samsat. Sementara antrean pada beberapa loket seperti Pembayaran Pajak Tahunan, Loket Perubahan BPKB, sampai mutasi tampak tidak pernah surut.

Mudi, salah satu warga Teluk Pucung, Bekasi Utara mengaku sengaja mendatangi Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat untuk memanfaatkan program yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 itu.

"Ini ada program tidak dikenakan sanksi administrasi untuk keterlambatan, jadi saya mau bayar pajak sekarang sekalian ganti pelat nomor (pajak lima tahunan). Saya datang dari sekitar jam 11.00 WIB tadi," katanya kepada Kompas.com di Bekasi, Kamis.

Hal serupa juga dilakukan Mawardi Cahyono, warga Seroja, Bekasi, Jawa Barat. Ia mengaku ingin memanfaatkan program pemutihan karena sudah tiga tahun motornya mati pajak. Sekaligus, hendak balik nama kendaraan dari kepemilikan orang tuanya.

"Motor saya dipakai untuk 'narik' Gojek juga soalnya. Jadi supaya lebih aman, mumpung ada, yaudah saya putihkan sekaligus balik nama," kata dia.

Loket mutasi kendaraan pun tidak kalah ramai. Salah satu warga yang mengantre, Dwi, mengaku sudah berada di Samsat Kota Bekasi sejak pukul 10.00 WIB. 

"Sebab ada beberapa dokumen yang saya perlu lengkapi, jadi masih antre sampai sekarang. Kalau dibilang rame, rame sih untuk hari ini," ujarnya.

Pemutihan denda pajak motor dan mobil untuk wilayah Kota Bekasi dapat dilakukan di Samsat Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda. Pemilik kendaraan yang melakukan pemutihan pajak akan mendapatkan penghapusan denda PKB untuk tahun pajak 2024 dan tahun sebelumnya.

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, warga juga berkesempatan untuk mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) apabila ingin melakukan balik nama motor atau mobil.