Kisah Guru Madin di Demak: Didenda 12,5 Juta karena Tampar Murid, Kini Tunaikan Umrah

Ahmad Zuhdi, Jawa Tengah, Gus Miftah, Guru Madin, guru Madin, Gus Miftah Bantu Keberangkatan Umrah, Kisah Guru Madin di Demak: Didenda 12,5 Juta karena Tampar Murid, Kini Tunaikan Umrah

Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang sempat didenda Rp 12,5 juta karena menampar murid, akhirnya diberangkatkan umrah bersama keluarganya. 

Ia berangkat dari Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada Rabu (23/7/2025), ditemani istri dan satu kerabatnya.

Video pamitan keberangkatan Zuhdi ke Tanah Suci ramai beredar di media sosial dan menuai doa dari warganet.

Gus Miftah Bantu Keberangkatan Umrah

Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah turut membagikan momen pertemuannya dengan Zuhdi di Instagram. 

Dilansir Kompas.com (26/07/2025), ia mengungkapkan bahwa proses keberangkatan berjalan sangat cepat, bahkan terkesan seperti keajaiban.

"Alhamdulillah prosesnya ini sangat singkat. Kita baru urus paspor hari Senin. Kebetulan hari itu imigrasi sistemnya agak error. Tapi saya minta dipastikan hari itu, Alhamdulillah siang jam 2 paspor sudah jadi," ujar Gus Miftah lewat akun @gusmiftah.

“Selasa itu baru ngurus visa, hari Rabu keluar, ini keajaiban. Proses yang sangat cepat,” jelasnya. 

Latar Belakang Kasus Guru Madin: Tampar Murid karena Dilempar Sandal

Zuhdi adalah guru di Madin Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Demak. Kontroversi bermula ketika ia menampar seorang murid setelah dilempar sandal saat mengajar pada April 2025.

"Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu," kata Zuhdi, Jumat (18/7/2025). Saat mencari pelaku, seorang siswa menunjuk murid berinisial D. Emosi, Zuhdi menampar D sebagai bentuk teguran.

"Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," tegasnya.

Denda Rp 25 Juta Dinegosiasi Jadi Rp 12,5 Juta

Orangtua murid melaporkan kejadian itu dan menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta. Zuhdi, yang hanya menerima gaji Rp 450.000 setiap empat bulan, merasa keberatan.

"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak, ada satu juta, itu utang," katanya dalam konferensi pers.

Meski uang damai disepakati, nominalnya tidak tercantum dalam surat perdamaian resmi yang disusun setelah mediasi.

Zuhdi Tolak Pengembalian Uang Denda

Setelah kesepakatan damai, orangtua murid D sempat mencoba mengembalikan uang denda sebagai bentuk permintaan maaf. Namun, Zuhdi menolak secara tegas.

"Saya ikhlas, apa yang keluar sudah," katanya pada Senin (21/7/2025). Ia menambahkan bahwa ia sudah memaafkan murid dan keluarganya jauh sebelum permintaan maaf itu datang.

Kepala Desa: Zuhdi Sudah Maafkan Tanpa Syarat

Kepala Desa Cangkring B, Zamharir, menyampaikan bahwa tindakan Zuhdi mencerminkan kedewasaan dan keikhlasan.

"Pada dasarnya, uang Rp 12,5 juta yang sudah telanjur diberikan diikhlaskan, ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan. Tanpa meminta maaf, Pak Zuhdi sudah memberikan maaf," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Isi dan Perjalanan Kasus Guru Madin Tampar Murid di Demak, dari Denda 25 Juta Berujung Damai.