Tertangkap Buang Sampah di Jalan Bugisan, Dua Warga Kota Yogyakarta Didenda Rp 1 Juta

sampah, Satpol PP, Sampah, masalah sampah, denda buang sampah sembarangan, warga jogja didenda karena buang sampah sembarangan, Tertangkap Buang Sampah di Jalan Bugisan, Dua Warga Kota Yogyakarta Didenda Rp 1 Juta

Di tengah permasalahan sampah yang menjadi keluhan warga, dua orang warga justru terciduk membuang sampah sembarangan di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Aksi dua warga Kota Yogyakarta ini diketahui oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, dan langsung berujung pada pemberian sanksi denda sebagai bentuk hukuman.

Walau begitu, kedua warga yang berasal dari Kota Yogyakarta itu tidak disebutkan identitasnya.

Namun, keduanya diketahui dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp 1 juta per orang karena kedapatan membuang sampah secara ilegal.

Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan Terciduk di Lokasi

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, menjelaskan bahwa kedua pelaku tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jalan Bugisan, Kapanewon Kasihan, pada Rabu (23/7/2025) dini hari.

"Mereka buang sampah sembarangan dengan dalih kesulitan mencari tempat pembuangan sampah. Akhirnya, mereka membuang sampah limbah rumah tangga di pinggir Jalan Bugisan itu," kata Jati kepada awak media, Kamis (31/7/2025).

Setelah diamankan, keduanya didata dan dikenakan sidang yustisi di Pengadilan Negeri Bantul yang menjatuhkan denda administratif masing-masing sebesar Rp 1 juta.

Pengepul Sampah Ilegal di Wirokerten Didenda Rp 10 Juta

Selain penindakan terhadap individu yang membuang sampah sembarangan, Satpol PP Bantul juga memproses seorang pengepul sampah tak berizin di Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan.

Dalam hasil sidang yustisi, pengepul tersebut dikenakan denda senilai Rp 10 juta.

"Jadi, dia itu ngambil sampah dari kota. Terus ditimbun di perkarangannya, di Wirokerten. Karena tidak berizin, jadi kami proses," jelas Jati.

Menurutnya, aktivitas pengepulan dan pengolahan sampah ilegal itu telah berlangsung sejak tahun 2022.

Sebelum dijatuhi sanksi hukum, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul telah berkali-kali memberikan teguran kepada pelaku. Namun, pelaku tidak juga mengindahkan arahan pemerintah.

Akhirnya, kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses melalui sidang yustisi.

"Perlu diketahui, mengolah sampah ilegal itu dapat memberikan dampak buruk. Salah satunya, masalah kesehatan atau pencemaran lingkungan. Maka, itu perlu diproses," tegas Jati.

Penertiban Pembuangan dan Pengolahan Sampah Ilegal 

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Bantul akan terus menggencarkan penertiban terhadap aktivitas pengolahan sampah ilegal maupun pembuangan sampah sembarangan.

Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola wilayah yang tertib dan bersih dari permasalahan sampah.

"Kami juga masih melakukan pemantauan rutin di lokasi-lokasi pembuangan sampah liar. Apabila kepergok, tentu akan kami proses. Begitu juga dengan para pelaku pengolah sampah tak berizin, tentu akan kami proses," tutup Jati.