Jadwal Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta 2025, Dipakai Tiap Kamis Pon

Kamis Pon, pakaian tradisional jawa yogyakarta, jadwal penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta, pakaian tradisional Jawa Yogyakarta Kamis Pon, Jadwal Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta 2025, Dipakai Tiap Kamis Pon

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan jadwal resmi penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pegawai Tidak Tetap di tahun 2025.

Dilansir dari laman Desa Tepus Gunungkidul, berdasarkan Surat Edaran bernomor 400.5.9.1/40, hari penggunaan busana tradisional ini berubah dari yang sebelumnya Kamis Pahing menjadi Kamis Pon. 

Ketentuan ini juga diperkuat melalui SE Gubernur DIY Nomor 800.1.12.5/8959 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025.

Perubahan jadwal ini menjadi bagian dari kebijakan pelestarian budaya, internalisasi Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta penumbuhan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini adalah penanda sejarah berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman, cikal bakal pemerintahan di DIY yang diakui sebagai warisan budaya bangsa melalui UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Jadwal Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025

1. Kamis Pon, 16 Januari 2025 Bertepatan dengan 16 Rejeb 1958 Je

2. Kamis Pon, 20 Februari 2025 Bertepatan dengan 21 Ruwah 1958 Je

3. Kamis Wage, 13 Maret 2025 Peringatan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta, bertepatan dengan 13 Pasa 1958 Je

4. Kamis Pon, 27 Maret 2025 Bertepatan dengan 27 Pasa 1958 Je

5. Senin Pahing, 31 Maret 2025 Penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan Hari Raya Idhul Fitri, tanggal 1 Sawal 1958 Je

6. Kamis Pon, 1 Mei 2025 Bertepatan dengan 3 Dulkangidah 1958 Je

7. Kamis Pon, 5 Juni 2025 Bertepatan dengan 8 Besar 1958 Je

8. Sabtu Kliwon, 7 Juni 2025 Penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan Hari Raya Idhul Adha, tanggal 10 Besar 1958 Je

9. Kamis Pon, 10 Juli 2025 Bertepatan dengan 14 Sura 1959 Dal

10. Kamis Pon, 14 Agustus 2025 Bertepatan dengan 19 Sapar 1959 Dal

11. Minggu Kliwon, 31 Agustus 2025 Peringatan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, tanggal 7 Mulud 1959 Dal

12. Jumat Kliwon, 5 September 2025 Penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan hari peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW, tanggal 12 Mulud 1959 Dal

13. Kamis Pon, 18 September 2025 Bertepatan dengan 25 Mulud 1959 Dal

14. Kamis Pon, 23 Oktober 2025 Bertepatan dengan 1 Jumadilawal 1959 Dal

15. Kamis Legi, 20 November 2025 Peringatan berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat, tanggal 29 Jumadilawal 1959 Dal

16. Kamis Pon, 27 November 2025 Bertepatan dengan 06 Jumadilakir 1959 Dal

Ketentuan Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta

Model dan cara penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta disesuaikan dengan pedoman resmi.

Pada hari tertentu, penggunaan pakaian tradisional diikuti dengan komunikasi lisan menggunakan Bahasa Jawa, kecuali pada pelayanan, acara, atau upacara yang secara protokoler menggunakan Bahasa Indonesia.

Pegawai dengan fungsi khusus seperti petugas medis, pemadam kebakaran, petugas kebersihan, guru olahraga, dan sejenisnya dapat menyesuaikan aturan ini demi kelancaran pelayanan publik.

ASN yang bertugas di lapangan dan tidak memungkinkan menggunakan pakaian tradisional dikecualikan dari aturan ini, sesuai keputusan kepala instansi masing-masing.

Catatan Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta

Lebih lanjut, pada saat penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan Hari Raya Idhul Fitri, Hari Raya Idhul Adha dan peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW, pakaian tradisional Jawa Yogyakarta dipakai oleh pejabat Pemda DIY sebagai berikut :

a. Pejabat Pemda DIY Eselon III ke atas pada Sekretariat Daerah DIY, Paniradya Kaistimewan, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah;

b. Pejabat Eselon IV Pemda DIY pada Sekretariat Daerah DIY, Paniradya Kaistimewan, Bappeda, dan BPKA.

Dilansir dari laman Pemerintah Kota Yogyakarta, penggunaan pakaian dinas tradisional Gagrak Ngayogyakarta yang sesuai ketentuan untuk dikenakan pada hari Kamis Pon adalah sebagai berikut. 

Busana Jawa Gagrak Ngayogyakarta bagi pria terdiri dari atasan baju surjan (baju takwa) bahan dasar lurik, bawahan kain/jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna hitam atau putih, blangkon batik cap atau tulis dengan mondolan, stagen (lonthong) serta kamus timang, keris atau duwung, dan memakai alas kaki berupa selop (cenela).

Selanjutnya, busana Jawa Gagrak Ngayogyakarta bagi wanita terdiri dari atasan baju kebaya tangkepan, bawahan kain/jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna hitam atau putih, rambut menggunakan gelung tekuk atau menyesuaikan, dan memakai alas kaki berupa memakai selop/cenela.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!