Matur Suwun Sri Sultan HB X, Denda Telat Pajak Sampai Bea Balik Nama Kendaraan di Yogyakarta Dihapus

- Warga Daerah Istimewa Yogyakarta patut mengucap 'Matur Suwun' (terima kasih) ke Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Karena mulai 1 Agustus 2025 sampai 31 Oktober 2025 digelar program penghapusan denda telat pajak sampai bea balik nama kendaraan alias pemutihan pajak kendaraan.
Kebijakan ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus 13 tahun diberlakukannya Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 dan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Berdasarkan unggahan akun resmi Instagram @samsatjogjakarta, Kamis (31/7/2025), program ini berlaku untuk beberapa jenis kewajiban, yakni:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan cashback hingga 50 persen dengan syarat tertentu.
Cashback maksimal Rp 50.000 dapat diperoleh dengan melakukan pembayaran melalui aplikasi BPD DIY Mobile.
Sementara cashback maksimal Rp 20.000 diberikan untuk pembayaran menggunakan QRIS BPD DIY Mobile, masing-masing dengan kuota 500 transaksi.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dapat dilakukan melalui berbagai layanan digital seperti SIGNAL, Gotagihan, Tokopedia, Indomaret, dan aplikasi BPD DIY Mobile.