Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena ETLE di Yogyakarta

Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas bisa kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), termasuk di wilayah DI Yogyakarta.
Ada 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak mengenakan helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Sebagai informasi, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) akan segera menggunakan dashcam (kamera dasbor) dan kamera tubuh (body worn camera) untuk operasional polisi lalu lintas pada tahun ini 2025.
"Ada penambahan alat, terutama memasang dashcam di seluruh kendaraan kami. Juga kamera tubuh (body worn camera)," ucap Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/4/2025).
Dengan penambahan teknologi seperti dashcam dan kamera tubuh, polisi lalu lintas di Yogyakarta tidak lagi melakukan tilang manual, melainkan sepenuhnya mengandalkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).