Pakar Hukum Sebut Mekanisme Pemakzulan Bupati Sudewo, Ini Prosesnya

Jawa Tengah, Feri Amsari, Pati, demo pati, Bupati Sudewo, Pemakzulan Bupati Sudewo, Pakar Hukum Sebut Mekanisme Pemakzulan Bupati Sudewo, Ini Prosesnya, Pakar Huku soal Pemakzulan Bupati Sudewo, Kemungkinan Pemberhentian oleh Mendagri, Demo Pati Tuntut Pengunduran Diri Sudewo, Tembakan Gas Air Mata dan Water Cannon

Aksi demo besar-besaran yang digelar di Alun-Alun Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (13/8/2025) menjadi sorotan publik. 

Ribuan warga Pati turun ke jalan untuk menyampaikan protes mereka terhadap kebijakan Bupati Sudewo. 

Mereka menuntut agar Sudewo segera dicopot dari jabatannya karena kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat.

Aksi ini dipicu oleh kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen. 

Lantas apakah Bupati Sudewo bisa mundur?

Pakar Huku soal Pemakzulan Bupati Sudewo

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, memberikan pandangannya mengenai proses hukum terkait tuntutan pengunduran diri Bupati Sudewo. 

Feri menjelaskan bahwa pemakzulan terhadap kepala daerah bisa dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun, hal ini memerlukan proses formal yang panjang. "Forum impeachment itu kan harus paripurna dulu dan memastikan apa alasan-alasan sang bupati untuk diberhentikan," ujar Feri dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV.

Kemungkinan Pemberhentian oleh Mendagri

Selain melalui DPRD, Feri juga menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah secara langsung, terutama jika ada kondisi yang mengganggu ketertiban umum. 

"Kalau kemudian Menteri Dalam Negeri dalam beberapa hari ini mengatakan ini sudah mengganggu ketertiban, mengganggu jalannya pemerintahan, ya besok pagi juga bisa diberhentikan itu," tegas Feri.

Demo Pati Tuntut Pengunduran Diri Sudewo

Sejak pagi hari, massa yang diperkirakan mencapai lebih dari 50.000 orang memadati alun-alun Pati untuk menuntut pengunduran diri Bupati Sudewo.

Mereka memprotes kebijakan Bupati yang menaikkan pajak PBB sebesar 250 persen. 

Hingga pukul 11.00 WIB, Sudewo belum juga menemui massa, yang menyebabkan ketegangan semakin meningkat.

Demonstran melempari kantor Pemkab dengan botol dan gelas plastik, merusak baliho, serta memecahkan kaca kantor bupati. 

Bahkan, massa berusaha merobohkan gerbang pendapa dan membakar mobil provos milik Polres Grobogan.

Tembakan Gas Air Mata dan Water Cannon

Polisi membalas dengan tembakan gas air mata dan penggunaan water cannon untuk membubarkan massa.

Keadaan semakin tidak terkendali, dengan beberapa warga berlindung di Masjid Agung Baitunnur.

Situasi menjadi lebih tegang ketika Bupati Sudewo akhirnya keluar menemui demonstran. 

Dengan pengawalan ketat dari mobil rantis polisi, Sudewo menyampaikan permohonan maaf secara singkat. 

Namun, aksinya tidak disambut dengan baik oleh massa, mereka malah melemparkan sandal dan air minum kemasan ke arahnya.

Bupati Sudewo baru dilantik pada 18 Juli 2025. Namun, kurang dari sebulan menjabat, ia sudah menghadapi gelombang penolakan besar dari warga yang menuntut pengunduran dirinya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan juduldan Bupati Pati Sudewo Bisa Mundur dengan 2 Cari Ini

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!