Bisakah Demo Pati Lengserkan Bupati Sudewo? Ini Penjelasan Ahli

Feri Amsari, Pati, demo pati, Bupati Sudewo, demo pati hari ini, demo pati ricuh, sudewo temui warga, Bisakah Demo Pati Lengserkan Bupati Sudewo? Ini Penjelasan Ahli, Penjelasan ahli hukum tata negara, Apakah demo Pati bisa menjadi alasan pemberhentian?, Tantangan politik dalam proses pemberhentian, Latar belakang demo Pati 13 Agustus, Bupati Sudewo sudah batalkan kenaikan pajak

 Aksi demo warga Pati yang digelar di alun-alun Pati, Jawa Tengah pada hari ini, Rabu (13/8/2025) menyita perhatian publik.

Mereka mendesak Bupati Sudewo dicopot dari jabatannya.

Aksi ini memprotes kebijakan Bupati Sudewo yang dianggap memberatkan warga.

Lantas, bisakan Bupati Sudewo dilengserkan dari jabatannya dari aksi unjuk rasa tersebut?

Penjelasan ahli hukum tata negara

Feri Amsari, Pati, demo pati, Bupati Sudewo, demo pati hari ini, demo pati ricuh, sudewo temui warga, Bisakah Demo Pati Lengserkan Bupati Sudewo? Ini Penjelasan Ahli, Penjelasan ahli hukum tata negara, Apakah demo Pati bisa menjadi alasan pemberhentian?, Tantangan politik dalam proses pemberhentian, Latar belakang demo Pati 13 Agustus, Bupati Sudewo sudah batalkan kenaikan pajak

Demo Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025) ricuh, polisi tembakkan water cannon dan gas air mata.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut, pemberhentian bupati dimungkinkan jika terbukti melanggar sumpah jabatan atau memicu keresahan.

Mekanismenya dilakukan melalui DPRD Kabupaten Pati dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, proses ini sangat bergantung pada dinamika politik dan konsistensi tuntutan warga.

“Ada dua pola untuk aspirasi publik bisa menemukan tempatnya. Pertama, tentu melalui engagement (keterlibatan) di DPRD terhadap kepala daerah atau bupati, atau sanksi dari Kemendagri,” kata Feri dikutip dari tayangan KompasTV, Rabu (13/8/2025).

Feri menjelaskan, mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 77, 78, dan 79 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ada dua jalur utama yang bisa ditempuh masyarakat:

1. Melalui DPRD Kabupaten Pati

DPRD dapat memproses pemberhentian bupati jika ada dugaan pelanggaran sumpah jabatan atau kebijakan yang menimbulkan keresahan publik.

Prosesnya harus melalui rapat paripurna untuk memutuskan alasan pemberhentian.

2. Melalui Kementerian Dalam Negeri

Kemendagri bisa langsung memberhentikan kepala daerah.

Ini biasanya dilakukan jika ada pelanggaran berat, seperti korupsi atau gangguan serius pada ketertiban umum.

Apakah demo Pati bisa menjadi alasan pemberhentian?

Feri Amsari, Pati, demo pati, Bupati Sudewo, demo pati hari ini, demo pati ricuh, sudewo temui warga, Bisakah Demo Pati Lengserkan Bupati Sudewo? Ini Penjelasan Ahli, Penjelasan ahli hukum tata negara, Apakah demo Pati bisa menjadi alasan pemberhentian?, Tantangan politik dalam proses pemberhentian, Latar belakang demo Pati 13 Agustus, Bupati Sudewo sudah batalkan kenaikan pajak

Massa unjuk rasa sudah menyiapkan perlengkapan demonstrasi berupa keranda jenazah yang bertuliskan Keranda Penipu di depan pintu gerbang Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025) pagi. Diperkirakan ada 100 ribuan massa yang terjun dalam aksi unjuk rasa di Alun-Alun Kabupaten Pati.

Menurut Feri, demo Pati bisa menjadi alasan pemberhentian.

Hal ini bisa dilakukan jika terbukti bahwa kebijakan bupati melanggar sumpah jabatan, misalnya menaikkan pajak secara sepihak dan mengabaikan aspirasi rakyat.

“Jadi, kalau bupatinya yang menyebabkan timbulnya kegaduhan, ya, memang ada kecenderungan ini akan menjadi alasan mendagri atau DPRD untuk melakukan pemberhentian kepala daerah,” kata dia.

Feri menilai alasan pemberhentian Sudewo cukup jelas secara hukum. Namun, realisasinya tetap bergantung pada “ruang politik” DPRD dan Kemendagri.

Tantangan politik dalam proses pemberhentian

Secara hukum, pemberhentian bupati imbuhnya, memang bisa dilakukan usai demo Pati. Namun, prosesnya sering tersendat karena faktor politik.

Feri menyebutkan, DPRD dan Kemendagri biasanya baru bertindak jika tuntutan publik konsisten dan mendapat sorotan luas.

“Biasanya dua lembaga ini akan memberhentikan jika tuntutan publik konsisten dan terus menerus,” ungkap Feri.

Berikut penjabaran soal pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 78

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

  1. berakhir masa jabatannya;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  3. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
  4. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
  5. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
  6. melakukan perbuatan tercela;
  7. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

Latar belakang demo Pati 13 Agustus

Feri Amsari, Pati, demo pati, Bupati Sudewo, demo pati hari ini, demo pati ricuh, sudewo temui warga, Bisakah Demo Pati Lengserkan Bupati Sudewo? Ini Penjelasan Ahli, Penjelasan ahli hukum tata negara, Apakah demo Pati bisa menjadi alasan pemberhentian?, Tantangan politik dalam proses pemberhentian, Latar belakang demo Pati 13 Agustus, Bupati Sudewo sudah batalkan kenaikan pajak

Foto udara suasana posko penggalangan donasi logistik unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (12/8/2025). Berbagai macam donasi warga dari sejumlah daerah di Indonesia seperti air mineral, bahan makanan, makanan ringan, hasil bumi itu sebagai dukungan kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang akan berunjuk rasa dengan berbagai tuntutan kepada Bupati Pati Sudewo pada Rabu (13/8) besok. Fakta Demo Pati Hari Ini, Tuntutan Aksi hingga Sosok Bupati Sudewo

Diberitakan sebelumnya, aksi demo Pati pada Rabu (13/8/2025) digelar warga sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Bupati Sudewo, terutama kenaikan pajak 250 persen.

Kebijakan itu dinilai tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Massa menuntut pemerintah daerah membatalkan kebijakan tersebut dan mendesak DPRD bertindak.

Demo berlangsung di alun-alun, kantor bupati, dan DPRD.

Warga membawa poster tuntutan dan berorasi menolak kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat.

Bupati Sudewo sudah batalkan kenaikan pajak

Sementara itu, Bupati Pati Sudewo sudah membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, Jumat (8/8/2025).

Keputusan ini diambil setelah muncul gelombang penolakan warga.

“Kenaikan PBB-P2 250 persen saya batalkan,” kata Sudewo, dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025).

Dengan pembatalan ini, tarif PBB-P2 kembali mengikuti biaya tahun 2024.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!