Setelah 'Mati Suri' 2 Tahun, KPK Kembali Usut Keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Korupsi DJKA

Setelah 'Mati Suri' 2 Tahun, KPK Kembali Usut Keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Korupsi DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengaktifkan penyelidikan terhadap Bupati Pati, Sudewo, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Setelah dua tahun vakum, kasus ini kembali mencuat seiring dengan meningkatnya tekanan publik terhadap Sudewo akibat kebijakan kontroversial kenaikan PBB-P2 di Pati.

Sudewo, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI (2019-2024), diduga menerima uang komitmen fee dari sejumlah proyek pemeliharaan jalur kereta api di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatra Selatan.

Kasus ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023, yang menjerat 10 orang, termasuk pejabat DJKA.

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Semarang dengan menghadirkan terdakwa Putu Sumarjaya, pada November 2023. Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai senilai Rp 3 miliar dari rumah Sudewo sebagai barang bukti yang disita KPK

Sudewo yang hadiri sebagai saksi saat itu, membantah uang tersebut hasil dari korupsi proyek DJKA.

Meski ia membantah dan mengklaim uang tersebut berasal dari gaji dan usaha pribadi, KPK tetap menduga kuat adanya aliran dana tidak wajar terkait proyek DJKA.

Sementara itu, KPK membenarkan Bupati Pati, Sudewo menjadi salah satu pihak yang diduga menerima uang kasus suap dalam kasus korupsi DJKA

"Benar, SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/8).

KPK menyatakan siap memanggil kembali Sudewo untuk dimintai keterangan, meski saat ini statusnya masih sebagai saksi.

"Jika diperlukan, penyidik akan melakukan pemanggilan resmi," tambah Budi.

Dengan kembalinya penyelidikan KPK, publik menantikan proses hukum yang transparan. Jika terbukti bersalah, Sudewo berpotensi menghadapi sanksi pidana sekaligus ancaman pemberhentian sebagai bupati. (Pon)