KPK Minta Jemaah Haji 2024 Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Kami juga membutuhkan keterangan dari para saksi kalau berkenan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Asep mengatakan salah satu kriteria jemaah haji yang dapat menjadi saksi untuk penyidikan kasus tersebut adalah yang mendaftar untuk haji khusus, tetapi mendapatkan pelayanan haji reguler.
“Ataupun jemaah haji furoda yang tidak sesuai, kemudian mendapatkan pelayanan haji khusus atau haji reguler, bisa memberikan keterangan kepada kami,” katanya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Ia mengatakan para jemaah yang sesuai kriteria tersebut bila berkenan menjadi saksi, maka dapat mempercepat KPK dalam menangani perkara tersebut.
Terlebih, kata dia, KPK mendapatkan informasi adanya jemaah haji furoda menjadi haji khusus, dan haji khusus menjadi reguler pada tahun penyelenggaraan haji tersebut.
Menurut dia, hal tersebut dimungkinkan terjadi karena adanya pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)