Terungkap di Sidang KPK, Dirut PT ASDP Minta Direksi Patungan Beli Emas untuk Kementerian BUMN

Dugaan praktik gratifikasi di tubuh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry mencuat dalam sidang kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025), mantan Direktur SDM dan Layanan Korporasi PT ASDP, Wing Antariksa, memberikan keterangan mengejutkan.
Wing menyebut bahwa pada awal masa jabatan Ira Puspadewi sebagai Direktur Utama PT ASDP pada 2017, jajaran direksi sempat diminta patungan uang untuk membeli emas, yang kemudian akan diberikan kepada pihak di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Seingat saya itu di awal periode Ibu Ira sebagai direktur utama. Sempat ada diskusi bahwa yang bersangkutan ingin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP,” kata Wing Antariksa dalam persidangan
Diminta Patungan Rp 50–100 Juta untuk Beli Emas
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mendalami keterangan tersebut dengan menanyakan asal-usul ide pembelian emas dan proses pengumpulan dana.
Menurut Wing, dirinya bersama Direktur Keuangan menjadi pihak pertama yang diminta untuk menyetor dana patungan.
“Kami diminta mengumpulkan uang. Seingat saya jumlahnya Rp 50 sampai dengan Rp 100 juta untuk dibelikan emas,” ujar Wing.
Namun, Wing mengaku menolak ikut patungan, dan bahkan menyarankan rekan sesama direksi, Yusuf Hadi, agar tidak ikut karena dinilai masuk dalam kategori gratifikasi.
“Saya menyampaikan per telepon pada hari libur kepada saudara Yusuf Hadi untuk tidak ikut menyetorkan uang karena itu merupakan gratifikasi,” katanya.
Tiga direksi disebut tidak ikut patungan, yaitu Wing, Yusuf Hadi, dan Christin Hutabarat, Direktur Perencanaan dan Pembangunan.
Namun, pembelian emas tetap berjalan dan kabarnya diketahui oleh pihak Kementerian BUMN.
Eks Direktur Utama PT ASDP Ferry Ira Puspadewi, saat jeda sidang dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/1015).
Kementerian BUMN Disebut Sempat Mencium Gratifikasi
Beberapa waktu setelahnya, menurut Wing, muncul informasi bahwa Kementerian BUMN mengendus pemberian emas oleh jajaran ASDP.
Bahkan, para direksi dikumpulkan di sebuah hotel seusai acara buka puasa bersama pada Ramadan 2018.
“Dirut menyampaikan bahwa laporan dari Kementerian BUMN terendus ada pemberian emas. Dan kementerian meminta, menurut pengakuan Bu Ira, itu untuk bisa dirapikan,” jelas Wing di depan majelis hakim.
Pihak Dirut Bantah Pungutan untuk Gratifikasi
Saat dikonfirmasi, Ira Puspadewi memilih bungkam. Namun, kuasa hukum Ira, Seosilo Aribowo, membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan pungutan untuk tujuan gratifikasi.
“Itu bukan bagian dari gratifikasi atau penyuapan. Itu empati saja pada orang yang waktu itu sakit, dan sekarang sudah meninggal, dari pihak BUMN,” ujar Aribowo.
Terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Perkara ini merupakan bagian dari dakwaan jaksa terhadap tiga mantan direksi PT ASDP yang terlibat dalam korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ketiganya adalah:
- Ira Puspadewi (eks Dirut)
- Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial)
- Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan)
Akuisisi ini melibatkan pembelian kapal rusak dan kapal karam, termasuk KMP Marisa Nusantara dan KMP Jembatan Musi II, yang sudah tidak layak operasi menurut laporan uji teknis PT BKI.
Akibat tindakan mereka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,25 triliun, dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, dalam jumlah yang sama.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .