Ada Danantara, Ingat! Kementerian Cuma Bisa Awasi BUMN dan Dapat Dividen 1 Persen

Ada Danantara, Ingat! Kementerian Cuma Bisa Awasi BUMN dan Dapat Dividen 1 Persen

Peran Kementerian dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kebijakan perusahaan negara kian mengecil setelah adanya Danantara.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, tugas Kementerian BUMN adalah melakukan pengawasan terhadap perusahaan pelat merah yang dikelola oleh Danantara Indonesia dan melakukan pendampingan.

Tugas Kementerian BUMN ini, sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Jadi memang kami fokus kepada tadi, mendampingi Danantara tetapi juga sebagai regulator kami juga tentu bernegosiasi dengan pihak pemerintah," ujar Erick, di Jakarta, Selasa.

Sebagai pemegang saham seri A, Kementerian BUMN terus berkoordinasi untuk pengangkatan direksi, komisaris, menyetujui pengusulan agenda, rapat umum pemegang saham (RUPS), dan lainnya.

Kementerian BUMN akan mendapat dividen 1 persen dari Danantara. Dana tersebut nantinya akan disetorkan kepada negara.

Ia mengatakan, Danantara tidak bisa melakukan pengangkatan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah. Menurutnya, Danantara hanya menawarkan kajian.

Erick menyebut mendapat ruangan khusus di Kantor Danantara, yang akan digunakannya untuk menerima laporan kinerja. Selain itu, kantor tersebut akan menjadi tempat untuk menjalin kerja sama strategis.

"Kami sebagai pengawas, Danantara membuat kajian, kan nanti ketemu titiknya. Sama kalau Danantara punya ajuan, komposisi direksi, komisaris yang profesional menurut mereka, kami kaji, oke, kami angkat. Gitu," katanya. (*)