BPI Danantara Kini Kelola Dividen BUMN, Legislator Ingatkan Sejarah Kelam

BPI Danantara Kini Kelola Dividen BUMN, Legislator Ingatkan Sejarah Kelam

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mendesak BPI Danantara untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dividen BUMN.

Hal ini disampaikan Mufti dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN dan Kepala BPI Danantara di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu (23/7).

“Dividen dari BUMN adalah hak rakyat dan semestinya dicatat dalam APBN serta dibahas bersama DPR. Namun kenyataannya, dividen tersebut tidak lagi dikelola oleh Kementerian Keuangan melainkan langsung oleh Danantara,” ucap Mufti.

Mufti menyoroti pengelolaan dividen BUMN yang kini langsung ditangani oleh BPI Danantara, tidak lagi melalui Kementerian Keuangan dan kas negara.

Menurutnya, dividen BUMN adalah hak rakyat dan seharusnya tercatat dalam APBN serta dibahas bersama DPR, sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945.

Kebijakan ini, kata Mufti, berpotensi mengurangi pemasukan negara sehingga Kementerian Keuangan harus mencari sumber pendapatan lain, termasuk membebankan pajak pada rakyat kecil, seperti pedagang daring.

“Akibatnya, rakyat kecil yang jualan online di platform seperti Shopee dan TikTok mulai dipajaki. Ini ironi. Rakyat semakin tertekan sementara ada dana besar yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” tutur anggota DPR dari dapil Jawa Timur II tersebut.

Ia juga meminta kejelasan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara Kementerian BUMN, BPI, dan Danantara guna menghindari masalah di kemudian hari.

“Kami mengingatkan agar sejarah tidak dilupakan. Jangan sampai ada kegagalan dalam pengelolaan ini yang nantinya menjadi noda dalam perjalanan keuangan negara,” pungkasnya.