Legislator Tegaskan Kontrol DPR atas BPI Danantara Mengacu Pada UU BUMN

DPR akan terus mengawasi operasional BPI Danantara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Klarifikasi ini disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khoeron dengan Menteri BUMN dan Kepala BPI Danantara di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu (23/7).
“Jadi menurut saya tidak benar kalau kemudian banyak beredar bahwa Danantara tidak bisa diawasi. Itu keliru. Justru sebagian besar norma dalam Undang-Undang ini masuk dalam pengawasan DPR,” tegas Herman dalam keterangannya, Kamis (24/7).
Selain itu, Herman juga menyoroti Rencana Anggaran dan Kinerja Perusahaan (RAKP) Danantara, termasuk 21 program utamanya. Ia menilai identifikasi masalah dalam paparan pemerintah sudah cukup baik.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII ini mendukung keberadaan Danantara, namun juga menekankan bahwa kinerja perusahaan akan menjadi tolok ukur keberhasilan atau perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
“Kalau ke depan Danantara menunjukkan kinerja baik, tentu itu juga merupakan keberhasilan bersama, termasuk Komisi VI DPR RI. Namun jika muncul banyak persoalan, maka penyempurnaan terhadap undang-undang ini akan menjadi kebutuhan yang harus dibahas kembali,” pungkasnya.