Polri Didesak Usut Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Mabes Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta turun tangan mengusut dugaan praktik tambang ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (GEMPUR), Ahmad Rizki Baihaqi, menyebut salah satu perusahaan yang disorot dalam kasus ini adalah PT WKM. Perusahaan diduga melakukan aktivitas produksi tanpa mengantongi izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undnang Minerba.

“Padahal dari aspek lingkungan dan kewajiban reklamasi, Pemprov Maluku Utara melalui Surat Nomor 340/5c./2018 telah menetapkan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi 2018–2022 dengan total nilai sebesar Rp13,45 M," kata dia, Kamis, 21 Agustus 2025.

Lebih jauh, Ahmad juga menyinggung dugaan pelanggaran pada 2021, ketika PT WKM diduga menjual 90 ribu metrik ton bijih nikel yang sejatinya berstatus sebagai aset sitaan negara. Atas dasar itu, ia menilai sudah sepatutnya perusahaan tersebut dijatuhi sanksi tegas.

Selain itu, GEMPUR meminta BPK melakukan audit keuangan PT WKM guna melacak dana yang seharusnya digunakan sebagai jaminan reklamasi. Ahmad menambahkan, sikap tegas terhadap perusahaan tambang ilegal sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR.

“Persoalan terkait perusahaan tambang ilegal juga sudah sangat tegas di sampaikan oleh Presiden Bapak Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya dalam Sidang Tahunan MPR yang menyatakan akan menertibkan 1.063 tambang ilegal di seluruh Indonesia," katanya.