KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Era Gus Yaqut, DPR Bongkar Praktik Pengalihan Kuota

kuota haji, Kuota Haji, Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, korupsi kuota haji 2024, KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Era Gus Yaqut, DPR Bongkar Praktik Pengalihan Kuota

— Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 kembali menjadi sorotan.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendorong agar laporan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dijadikan acuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri indikasi penyelewengan dalam pengalokasian kuota haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Secara umum tentu bisa, karena itu bagian dari peristiwa publik yang kemudian menjadi dokumen publik dan sudah dipublikasikan juga. Tentu adalah hak KPK untuk mempergunakannya," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, KPK punya wewenang penuh untuk mengusut lebih dalam pelaksanaan haji tahun sebelumnya, terutama jika ditemukan pelanggaran hukum.

Ia menyoroti penambahan kuota haji yang dilakukan kala itu.

"Ini yang jadi masalah pada waktu pemberlakuan realisasi daripada penambahan kuota tersebut. Ini yang kemudian mungkin KPK akan masuk, kenapa bisa terjadi," ujarnya.

Meski demikian, Hidayat menilai pelaksanaan haji tahun 2025 tidak menghadapi persoalan serupa.

"Tahun ini tidak ada penambahan kuota. Tidak ada juga haji furoda yang menimbulkan spekulasi. Jadi, menurut saya tidak ada kasus yang dilaporkan," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa sejauh ini laporan yang diterima lebih bersifat teknis, bukan menyangkut pengelolaan keuangan. Namun, karena proses ibadah haji masih berlangsung, laporan dari Tim Pengawas (Timwas) belum sepenuhnya rampung.

“Per hari ini yang kita dengar bukan temuan tentang masalah keuangan,” kata Hidayat.

Dugaan Penyelewengan Kuota Haji oleh Kemenag

Panitia Khusus Haji DPR tahun lalu mengungkap dugaan gratifikasi yang dilakukan pihak Kementerian Agama di masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Temuan itu mencakup pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang diduga menguntungkan pihak tertentu.

"Kita mendapatkan informasi yang lebih dalam dari itu ya, potensi korupsi yang memang terjadi di balik pengalihan kuota 10.000, dari yang seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600," ungkap anggota Pansus, Luluk Nur Hamidah, pada 10 Juli 2024.

Data Pansus mencatat, sebanyak 3.503 jemaah haji khusus diberangkatkan pada 2024 tanpa melalui antrean yang semestinya berlangsung hingga 2031. Ini menjadi sorotan karena masih ada 167.000 calon jemaah lain yang harus menunggu giliran.

Marwan Jafar, anggota Pansus lainnya, bahkan menyebut kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi Kemenag.

tangan (penyelewengan) itu siapa ya kita bisa tebak, kalau di atasnya direktur, di atasnya lagi berarti dirjen, di atasnya lagi berarti menteri,” ujar Marwan saat inspeksi mendadak ke kantor Siskohat Kemenag, 4 September 2024.

KPK Mulai Lakukan Penyelidikan

Kasus dugaan korupsi tersebut kini masuk tahap penyelidikan di KPK. Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kemenag)," ujar Asep saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025).

Meski penyelidikan dilakukan tertutup, sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini.

Sebelumnya, Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) juga telah melaporkan dugaan penyimpangan ini secara resmi ke KPK pada 1 Agustus 2024.

“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK, Rahman Hakim.

Rahman mengaku sudah menyerahkan beberapa nama yang diduga terlibat, meski belum bisa membeberkannya kepada media. Ia mengatakan pihak KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) meminta kelengkapan bukti tambahan.

“Kita masih kurang data, dari pihak KPK meminta agar dilengkapi lagi berkas-berkasnya agar mempermudah KPK untuk ke penyidikan selanjutnya,” kata dia.

Sementara itu, upaya Kompas.com untuk menghubungi Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan ini belum membuahkan tanggapan.

DPR: Kuota Tambahan Diduga Disalahgunakan

Sumber awal persoalan ini muncul ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. Kemenag saat itu menyatakan bahwa pembagian kuota dilakukan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus atas permintaan Saudi.

Namun, informasi dari anggota Pansus menyebutkan bahwa pihak Saudi tak pernah menentukan pembagian semacam itu.

Selain dugaan penyelewengan kuota, Marwan juga mengungkap adanya pelanggaran dalam penyediaan layanan katering. Ia menilai dapur katering tidak sesuai standar, dan mencium adanya praktik kerja sama yang merugikan jemaah.

DPR menilai Kemenag lebih fokus mengejar keuntungan finansial ketimbang meningkatkan pelayanan kepada jemaah. Akhirnya, DPR membentuk Pansus Haji untuk menyelidiki berbagai persoalan ini.

Namun, Menteri Agama Gus Yaqut disebut beberapa kali mangkir dari undangan rapat Pansus dengan berbagai alasan.

Marwan Jafar mengaku Pansus mendapat tekanan selama penyusunan laporan dan rekomendasi. Ia mengatakan ada banyak bagian penting dalam laporan yang diubah secara tiba-tiba.

“Semalam sudah agak bagus, tiba-tiba tadi pagi berubah semua ternyata. Setelah saya masuk itu kalimatnya banyak berubah dan poin-poin penting yang menjadi concern Pansus selama ini itu kehilangan substansi,” ungkapnya di Gedung DPR RI, 24 September 2024.

“Jadi, sangat dibuat sehalus mungkin. Meskipun masih menyebut (perlu pelibatan) APH, tapi dibuat sehalus mungkin. Sehingga, katakanlah tidak bisa ditangkap secara terang benderang oleh aparat penegak hukum,” ucap Marwan.