KPK Usut Pengadaan EDC di Telkom Pengembangan Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Usut Pengadaan EDC di Telkom Pengembangan Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) yang dilakukan oleh PT Telkom Indonesia.

Materi itu didalami penyidik saat memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023, pada Jumat (25/7).

"Penyidik mendalami lebih lanjut soal proses pengadaan EDC yang dilakukan oleh Telkom," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (28/7).

Adapun keempat saksi yang diperiksa yakni Ernist Rindang Marojahan selaku GM Business Service dan Sinergi Group PT PINS Indonesia periode 2018-2020, Refiguspa sebagai VP General Support PT PINS Indonesia 2018-2020, Wahyu Novian selaku Manager Capex Procurement Process 5 PT Telkom periode Agustus 2017-Juli 2021, dan Edrus Ali selaku Komisaris Utama PT Phase Delta Control (PT PDC). "Saksi semua hadir," kata Budi.

Diketahui, proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini diketahui digarap oleh PT Telkom Indonesia. Namun, KPK belum mengungkap peran Telkom dalam mengerjakan proyek yang berujung rasuah ini.

Dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina yang digarap oleh PT Telkom ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina.

Beberapa di antaranya, Dirut PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016-2019, Otong Iip, GM Procurement PT Pins Indonesia tahun 2017- 2018, Revi Guspa, Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa, GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh, Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi, dan VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda.

Selain itu, KPK telah turut memeriksa Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan serta SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya berasal dari PT Telkom, sementara satu tersangka merupakan pihak swasta.

Kendati begitu, KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebut dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah E yang merupakan Direktur PT Pasific Cipta Solusi. (Pon)