KPK Cegah Dirut Allo Bank ke Luar Negeri terkait Kasus Pengadaan EDC BRI

KPK Cegah Dirut Allo Bank ke Luar Negeri terkait Kasus Pengadaan EDC BRI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dari 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu, salah satunya adalah Indra Utoyo, Direktur Utama (Dirut) PT Allo Bank Indonesia Tbk. Indra sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI.

"Benar (Dirut PT Allo Bank Indonesia Tbk Indra Utoyo)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/7).

Jubir KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan upaya pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memastikan penanganan perkara oleh KPK berjalan efektif.

"Sehingga tentunya penanganan perkara ini juga akan mendukung upaya perbaikan dan peningkatan pada sektor keuangan ataupun perekonomian nasional," kata Budi.

Diketahui, lembaga antirasuah sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI. Total nilai proyek tersebut mencapai Rp 2,1 triliun.

Namun, KPK belum menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat menjadi tersangka. Hal itu lantaran penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

KPK juga belum membeberkan konstruksi perkara dan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Hal itu baru akan disampaikan pada saat dilakukana penetapan maupun penahanan tersangka.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah dua kantor pusat BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Soebroto beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, disita sejumlah bukti, termasuk catatan keuangan. (Pon)