KPK Maraton Periksa 17 Orang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim di Polres Malang

KPK Maraton Periksa 17 Orang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim di Polres Malang

KPK menggelar pemeriksaan maraton belasan saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Terdapat sedikitnya 17 saksi yang dipanggil lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Malang, Jatim.

“Pemeriksaan atas nama HA, RUS, ARB, MMN, RNT, SB, MH, SUP, BS, SW, SAM, LDH, AHF, YS, BJR, RUS, dan AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media, Kamis (17/7).

Belasan saksi yang diperiksa penyidik KPK itu berlatar belakang swasta dan unsur pemerintah. Antara lain perangkat Desa Karanganyar, Kepala Desa Ngantru, Kades Simojayan Ampel Gading, Kades Gedok Kulon, direktur di PT Piala Mas Industri, Lurah Plaosan, anggota Badan Permusyawaratan Desa Plaosan, dan Kepala Dusun Patuksari.

Dalm daftar saksi yang diperiksa terdapat pula nama Ketua Yayasan Bina Swadaya Masyarakat, Penasihat PSM Tunas Lintas Perempuan, Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jatim, aparatur sipil negara di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan direktur utama di PT Putera Tjandra Nyata.

Pada 12 Juli 2024 lalu, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (*)